Pemerintah tengah mengevaluasi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri tekstil nasional di tengah persaingan pasar global.

Pemerintah berkomitmen memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional. Penguatan dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri, menjaga penyerapan tenaga kerja, sekaligus mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan ekosistem industri halal nasional agar semakin kompetitif dan mampu memperluas pasar hingga mancanegara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui keikutsertaan dalam Halal Indonesia International Industry Expo atau Halal Indo 2026 yang digelar pada 24-27 September 2026 di Hall 3 dan 3A ICE BSD City, Tangerang.

Usulan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% dinilai masih masuk akal oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI). Pengusaha tekstil menilai peningkatan upah diperlukan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi pertumbuhan industri dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri halal nasional sebagai salah satu strategi untuk memperluas pasar produk Indonesia, baik di dalam negeri maupun mancanegara. Penguatan industri halal dinilai penting seiring semakin besarnya peluang permintaan terhadap produk yang memenuhi standar halal di pasar global.