Pemanfaatan serat alami sebagai bahan baku industri fesyen berkelanjutan terus mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu upaya tersebut terlihat dari dukungan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Irene Umar, terhadap inovasi yang dikembangkan Aruna Creative dalam mengolah serat tanaman rami menjadi material tekstil bernilai tinggi.
Pemerintah memutuskan untuk memusnahkan pakaian bekas impor ilegal atau balpres hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai lebih dari Rp54 miliar. Langkah tersebut diambil setelah upaya pemanfaatan barang sitaan oleh industri tekstil dalam negeri tidak dapat direalisasikan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah deregulasi yang tengah dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor-sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan, tren thrifting terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di berbagai negara. Jika pada masa lalu pakaian bekas identik dengan pilihan ekonomis untuk menghemat pengeluaran, kini thrifting telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup yang lebih bertanggung jawab. Banyak konsumen, terutama generasi muda, mulai memandang pakaian bekas bukan hanya dari sisi harga dan model, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia kini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman. Berdasarkan penahapan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), produk gunaan seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) juga mulai dibidik untuk masuk dalam ekosistem halal. Kendati tujuannya adalah memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, kesiapan industri TPT nasional saat ini masih membentur dinding realitas struktural yang kompleks.
Page 1 of 110