Rencana impor pakaian bekas cacahan atau shredded worn clothing (SWC) dari Amerika Serikat ke Indonesia memicu perdebatan di kalangan pelaku industri, pemerintah, dan pengamat ekonomi. Wacana ini muncul dalam konteks kerja sama dagang antara kedua negara melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Di satu sisi, impor SWC dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri tekstil daur ulang yang tengah berkembang di Indonesia. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil serta potensi masuknya pakaian bekas ilegal ke pasar domestik.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia tengah berada pada titik krusial yang menentukan arah masa depannya. Dalam dua tahun terakhir, sektor ini menghadapi berbagai tekanan berat yang sering disebut sebagai “badai sempurna”. Arus impor ilegal yang semakin deras, melemahnya daya beli masyarakat, hingga meningkatnya standar pasar global menjadi tantangan nyata bagi para pelaku industri. Dalam kondisi tersebut, menjalankan bisnis dengan cara lama tidak lagi cukup. Industri tekstil kini dituntut untuk beradaptasi melalui inovasi teknologi agar dapat bertahan sekaligus menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Kebutuhan masyarakat terhadap sandang terus berkembang seiring perubahan tren dan gaya hidup di era modern. Hal ini membuat berbagai jenis kain dan bahan pakaian semakin mudah ditemukan di berbagai toko tekstil untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam.

Kementerian Perindustrian memastikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki nasional siap menghadapi lonjakan permintaan masyarakat selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kesiapan ini didukung oleh kapasitas produksi yang dinilai masih memadai serta kinerja sektor industri yang relatif stabil.

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka sekitar 99 persen tarif barang dari AS mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Ekonomi Internasional Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Unggul Heriqbaldi, menilai bahwa dalam perspektif ekonomi internasional, perjanjian perdagangan antarnegara tidak selalu berlangsung secara simetris.