Penerapan Digital Product Passport (DPP) dipandang sebagai peluang baru bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk memperkuat daya saing di pasar internasional, khususnya Inggris dan Uni Eropa. Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kementerian Perdagangan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan perusahaan fesyen Nobody’s Child menggelar webinar bertajuk Style Meets Standard: Understanding the Digital Product Passport in the Fashion Industry for the UK Market pada Rabu (22/7).

Tim TriPETase dari Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) berhasil meraih medali emas pada kategori Energi dan Lingkungan dalam ajang National Essay Edutalk Fair Competition (EFC) 2026. Tim yang terdiri atas Muhammad Ridho Ardiansyah, Andian Sandi Pamungkas, dan Shinta Puspita Rachmawati dari Program Studi Teknologi Pascapanen itu menjadi juara dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh DBS Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro di Semarang pada 30 Mei 2026.

Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 yang menempatkan Indonesia bersama sekitar 60 negara mitra dagang lain, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, sebagai negara yang dikenai tarif tambahan.

Kebijakan baru Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor lebih tinggi terhadap produk tekstil Vietnam membuka peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar AS. Indonesia dikenai tarif sebesar 10% dan bahkan berpeluang memperoleh tarif 0% untuk produk pakaian jadi melalui skema tertentu.

Kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor baru terhadap produk tekstil dari sejumlah negara dinilai membuka peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar Negeri Paman Sam. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Juli 2026 setelah berakhirnya masa penerapan tarif global pada 23 Juli 2026 berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974.