Pelaku industri tekstil menilai kebijakan stimulus investasi yang selama ini diberikan pemerintah belum mampu menjawab tantangan mendasar sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah tidak kembali mengulang pola lama dalam pemberian insentif fiskal yang hanya berfokus pada mendorong investasi baru.

Derasnya arus masuk produk tekstil impor asal China dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara, menyoroti kondisi pasar domestik yang saat ini hampir sepenuhnya dikuasai produk impor, dengan dominasi barang asal China mencapai sekitar 90 persen. Produk-produk tersebut masuk dengan harga sangat murah dan kualitas yang dinilai cukup memadai, sehingga sulit ditandingi oleh produsen lokal.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel, melontarkan sejumlah kritik dan masukan kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Danantara terkait berbagai persoalan strategis yang dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan industri nasional. Isu yang disoroti mencakup impor pakaian bekas, masuknya tekstil impor, rencana pembangunan pabrik tekstil, sektor ritel minimart, industri baja, hingga penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun yang terdeteksi pada rekening karyawan di industri tekstil kepada Kementerian Keuangan. Data tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum di sektor perpajakan.