Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan posisi Indonesia tetap kuat dalam kesepakatan dagang terbaru dengan Amerika Serikat. Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken antara pemerintah Indonesia dan otoritas perdagangan AS, United States Trade Representative.

Kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki fase baru setelah kedua negara resmi menyepakati penghapusan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia dengan skema kuota tertentu. Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi industri padat karya nasional yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan global.

Kesepakatan penghapusan tarif ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi 0% melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) ternyata belum sepenuhnya disambut antusias oleh pelaku industri. Di balik peluang akses pasar yang lebih terbuka, industri hulu dalam negeri justru menghadapi tantangan berat untuk memenuhi syarat volume impor bahan baku dari AS sebagai kompensasi kuota ekspor.

Kerja sama pemanfaatan limbah tekstil antara PT Pan Brothers Tbk dan Ravel Holding Inc. memicu perhatian publik di tengah isu sensitif impor pakaian bekas. Menanggapi hal tersebut, manajemen Pan Brothers menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang diteken di sela kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump sejak Rabu (18/2/2026) tidak berkaitan dengan praktik thrifting atau perdagangan pakaian bekas utuh di pasar domestik.

Asosiasi Garmen dan Textile Indonesia (AGTI) menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak serta-merta batal meski Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump. Dunia usaha, khususnya sektor tekstil dan garmen, diminta tidak terburu-buru menyimpulkan dampak perubahan kebijakan tersebut.