Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun yang terdeteksi pada rekening karyawan di industri tekstil kepada Kementerian Keuangan. Data tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum di sektor perpajakan.
Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan ekspor pada tiga subsektor utama, yakni furnitur dan kriya, alas kaki, serta garmen dan tekstil, sebagai respons atas tekanan global, menguatnya kebijakan proteksionisme, serta semakin ketatnya standar masuk pasar Amerika Serikat. Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis yang sejalan dengan struktur industri nasional dan arah perkembangan pasar global.
Industri tekstil Indonesia saat ini berada dalam situasi penuh tantangan akibat ketatnya persaingan global dan meningkatnya tekanan biaya produksi. Untuk menjaga keberlangsungan sektor strategis ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai diperlukan langkah-langkah adaptif agar pelaku usaha tetap mampu bertahan.
Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kembali mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan praktik impor tekstil ilegal yang dinilai telah merusak industri dalam negeri. Desakan ini menguat menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan yang tersimpan di rekening karyawan perusahaan tekstil dengan nilai mencapai Rp2,49 triliun, yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal.
Page 1 of 133