Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa industri tekstil nasional perlu mengantongi sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar global. Kebijakan ini didorong oleh fakta bahwa produk tekstil merupakan barang yang digunakan langsung oleh masyarakat dan bersentuhan dengan tubuh manusia.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia terus menunjukkan ketahanan di tengah dinamika perdagangan global. Pemerintah optimistis sektor ini mampu mempertahankan tren positif sekaligus meningkatkan daya saing, didukung oleh ekosistem industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kembali menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang tetap bertahan di tengah dinamika global. Di tengah berbagai narasi yang menyebut industri ini sebagai “sunset industry”, pemerintah justru melihat kondisi yang sebaliknya. Kinerja sektor ini dinilai masih stabil, bahkan menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dalam beberapa waktu terakhir.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional memasuki tahun 2026 dengan tantangan global yang semakin kompleks. Ketegangan geopolitik, disrupsi perdagangan, hingga perubahan rantai pasok dunia membentuk ulang peta persaingan internasional. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, pelaku industri dituntut untuk lebih efisien, adaptif, serta mampu membaca arah perubahan pasar secara visioner.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kembali menunjukkan tanda-tanda pemulihan di tengah tekanan global yang masih berlangsung. Pemerintah menilai sektor ini tidak lagi tepat disebut sebagai industri yang meredup, melainkan tengah memasuki fase pertumbuhan baru yang lebih optimistis.