Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan ekosistem industri halal dari hulu hingga hilir guna meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Ketergantungan ekspor kawasan Ciayumajakuning terhadap pasar Amerika Serikat dinilai mulai menjadi ancaman bagi stabilitas industri regional di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Kondisi tersebut mendorong perlunya diversifikasi pasar ekspor serta penguatan hilirisasi industri agar pertumbuhan ekonomi kawasan Rebana tetap terjaga secara berkelanjutan.

Kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan industri garmen dan tekstil nasional. Pelaku usaha menilai lonjakan tarif yang mencapai 120 hingga 250 persen berpotensi menambah tekanan terhadap sektor padat karya yang saat ini masih menghadapi tantangan perlambatan permintaan global dan tingginya biaya produksi.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih berada dalam kondisi yang terkendali di tengah dinamika global yang memengaruhi harga dan pasokan bahan baku. Meski tekanan dari pasar internasional terus terjadi, sektor TPT dinilai tetap mampu menjaga keberlangsungan produksi melalui berbagai langkah adaptasi dan penguatan koordinasi antar pelaku industri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, menyoroti berbagai persoalan yang masih membebani industri tekstil nasional. Menurutnya, rendahnya daya saing industri tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan tenaga kerja terampil, tetapi juga iklim usaha yang dinilai belum kondusif.