Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperluas cakupan program Wajib Halal Oktober 2026 dengan menyasar lebih banyak kategori produk, termasuk tekstil dan berbagai barang yang bersentuhan langsung dengan kulit. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat.

Pemerintah berupaya mendorong kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan murah untuk peremajaan mesin produksi. Langkah ini dilakukan setelah sektor tekstil dan alas kaki dinilai kesulitan memperoleh akses kredit dari perbankan karena kerap dianggap sebagai industri yang sudah tidak prospektif atau sunset industry.

Industri pakaian jadi dalam negeri mulai menghadapi tekanan serius akibat kelangkaan bahan baku kain dan benang yang kian terasa dalam beberapa waktu terakhir. Gangguan pasokan ini dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada rantai pasok global, sehingga menghambat aktivitas produksi di berbagai lini industri tekstil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong kebangkitan industri nasional melalui penyediaan kredit berbunga rendah, khususnya bagi sektor tekstil, alas kaki, dan manufaktur lainnya. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung peremajaan mesin produksi agar pelaku industri mampu meningkatkan daya saing di tengah tekanan global.

Ancaman pemutusan hubungan kerja kembali menjadi bayang-bayang serius bagi sektor industri nasional. Di tengah tekanan ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta tingginya biaya produksi, sejumlah sektor usaha mulai menunjukkan gejala perlambatan yang berpotensi berujung pada pengurangan tenaga kerja dalam beberapa bulan mendatang.